Sabtu, 20 Agustus 2011

Jadwal Trayek Bus Damri Dari Bandara Hang Nadim Batam ke Batu Aji dan Jodoh

Buat temen-temen yang mo naek Bis Damri Dari Bandara Hang Nadim Batam ke Batu Aji & Jodoh, Berikut Jadwal keberangkatanya:

Jodoh-Bandara Hang Nadim:

07.30 - 08.30 - 09.30 - 10.30 - 11.30 - 12.30 - 13.30 - 14.30 - 15.30 - 16.30


Bandara Hang Nadim-Jodoh:

08.30 - 09.30 - 10.30 - 11.30 - 12.30 - 13.30 - 14.30 - 15.30 - 16.30 - 17.30


Batu Aji-Bandara Hang Nadim:

06.30 - 07.30 - 09.00 - 10.00 - 11.00 - 12.00 - 13.00 - 14.00 - 15.00 - 16.00


Bandara Hang Nadim-Batu Aji


08.00 - 09.00 - 10.00 - 11.00 - 12.00 - 13.00 - 14.00 - 15.00 - 16.00 - 17.00

Minggu, 03 Juli 2011

Syarat dan Cara Mengurus Surat Numpang Nikah

Surat numpang nikah diperlukan apabila calon pengantin wanita (CPW) dan calon pengantin pria (CPP) ingin menikah diluar domisili tempat yg bersangkutan tinggal misal keduanya tinggal dikota Jakarta trus pengen nikah dikampung halaman yang bersangkutan sedangkan keduanya sudah menjadi penduduk dan ber KTP jakarta. Nah syaratnya supaya bisa nikah dikampung tempat yang dituju mesti ngurus yang namanya Surat Numpang Nikah:

Urutan langkah-langkahnya:

1. Minta surat pengantar dari RT setempat

syarat:

a. Fotocopy KTP yang bersangkutan (buat jaga2 bawa juga Fotocopy KTP pasangan kamu)
b. Fotocopy KK
c. Bawa aja materai 3000/ 6000 buat jaga-jaga soalnya ada beberapa RT yang meminta surat pernyataan dengan materai kalo yang bersangkutan mengenai status yang bersangkutan (Lajang/dah pernah nikah).

setelah dapet pengantar RT, so pasti mesti minta tanda tangan ma RW. di RW gak perlu syarat-syarat apapun tinggal minta tanda tangan RW.

2. Langkah selanjutnya adalah minta surat pengantar ke kekelurahan setempat

syarat:
a. Fotocopy KTP yang bersangkutan (buat jaga2 bawa juga Fotocopy KTP pasangan kamu)
b. Fotocopy KK
c. surat pengantar RT/RW
d. Bawa foto 2x3 n 3x4 masing-masing 2 lembar
e. Bayar biaya adm sekitar Rp. 30,000
f. Bawa juga Fotocopy KTP ortu kamu (buat jaga-jaga daripada bolak balik)

Nah surat pengantar dari kelurahan ini ada 3 yaitu N1, N2 dan N4.

surat N1 ini berisi surat keterangan untuk nikah
surat N2 ini berisi surat keterangan asal-usul
surat N4 ini berisi surat keterangan tentang orang tua


3. Langkah terakhir adalah ke KUA buat minta surat rekomendasi pindah nikah ke tempat tujuan.

syarat:
a. Fotocopy KTP yang bersangkutan (buat jaga2 bawa juga Fotocopy KTP pasangan kamu)
b. Fotocopy KK
c. surat pengantar dari kelurahan ( N1,N2 dan N4)
d. Bawa foto 2x3 n 3x4 masing-masing 2 lembar
e. Bayar biaya adm sekitar Rp. 50,000

Dari KUA ini dapet surat rekomendasi pindah nikah yang diperluin buat daftar ke KUA kampung halaman.

syarat-syarat buat ngedaftar ke KUA yang dituju:
a. Surat rekomendasi pindah nikah dari KUA asal
b. Fotocopy KTP CPW + CPP
c. Fotocopy KK CPW + CPP
d. Foto berwarna 2x3 & 3x4 bawa aja masing-masing 4 lembar
e. Fotocopy ijazah terakhir CPW + CPP
f. Fotocopy Akta lahir CPW + CPP

that's all moga-moga bermanfaat yach buat kalian yang pengen tau syarat-syarat ngurus surat numpang nikah.