Sabtu, 10 Oktober 2009

Cara Membuat Kartu Kuning

Cara Membuat Kartu Kuning:
1. Pergi Ke Kecamatan sesuai dengan kecamatan yang ada dialamat KTP
2. Fotocopy Ijasah terakhir yang dah dilegalisir 1 Lembar
3. Fotocopy KTP 1 Lembar
4. Foto 3x4 2 Lembar
5. Menunjukkan KTP asli ke petugas
6. Membayar Biaya Adm Rp. 5000