Tampilkan postingan dengan label Cara Membuat Kartu Kuning. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Cara Membuat Kartu Kuning. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 10 Oktober 2009

Cara Membuat Kartu Kuning

Cara Membuat Kartu Kuning:
1. Pergi Ke Kecamatan sesuai dengan kecamatan yang ada dialamat KTP
2. Fotocopy Ijasah terakhir yang dah dilegalisir 1 Lembar
3. Fotocopy KTP 1 Lembar
4. Foto 3x4 2 Lembar
5. Menunjukkan KTP asli ke petugas
6. Membayar Biaya Adm Rp. 5000