Cara Membuat Kartu Kuning:
1. Pergi Ke Kecamatan sesuai dengan kecamatan yang ada dialamat KTP
2. Fotocopy Ijasah terakhir yang dah dilegalisir 1 Lembar
3. Fotocopy KTP 1 Lembar
4. Foto 3x4 2 Lembar
5. Menunjukkan KTP asli ke petugas
6. Membayar Biaya Adm Rp. 5000
Sabtu, 10 Oktober 2009
Cara Membuat Kartu Kuning
Life Without Problem Cara Membuat Kartu Kuning
Posted by iu getsmile at 19.20
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar